Analisis: Apakah Ujian TKA Masih Diperlukan di Era Seleksi Mandiri?
Transformasi sistem
seleksi masuk perguruan tinggi di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir
menunjukkan dinamika yang signifikan. Seiring dengan penerapan kebijakan Merdeka
Belajar dan meningkatnya otonomi perguruan tinggi, muncul pertanyaan
fundamental mengenai keberlanjutan peran Tes
Kompetensi Akademik (TKA) sebagai instrumen seleksi nasional.
Di tengah berkembangnya mekanisme seleksi
mandiri oleh masing-masing perguruan tinggi, efektivitas dan
relevansi TKA kembali menjadi sorotan. Artikel ini berupaya menganalisis posisi
TKA dalam konteks sistem seleksi modern, dengan mempertimbangkan aspek
keadilan, objektivitas, dan kesiapan institusi pendidikan tinggi.
TKA pada dasarnya
dirancang sebagai bentuk asesmen terstandar yang mengukur kemampuan akademik dasar
peserta didik, mencakup logika, penalaran, serta penguasaan konsep lintas
disiplin ilmu. Ujian ini berfungsi untuk menjamin kesetaraan dan objektivitas seleksi,
terutama dalam konteks Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) yang dikelola
secara terpusat oleh pemerintah.
Kehadiran TKA
memberikan ukuran yang relatif seragam terhadap kualitas calon mahasiswa dari
berbagai daerah dan latar belakang sekolah. Dalam sistem yang masih menghadapi
ketimpangan kualitas pendidikan antardaerah, TKA berperan sebagai mekanisme
kompensasi terhadap perbedaan standar kurikulum dan fasilitas belajar di
tingkat sekolah menengah. Dengan demikian, TKA memiliki fungsi strategis dalam
menjaga integritas dan kredibilitas proses seleksi nasional. Di era seleksi
mandiri, perguruan tinggi diberikan kewenangan penuh untuk menentukan mekanisme
dan kriteria seleksi calon mahasiswa. Seleksi mandiri dinilai lebih fleksibel
karena dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik program studi di
masing-masing kampus. Namun, sistem ini juga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas,
terutama dalam menjamin bahwa proses seleksi dilakukan secara adil dan berbasis
kompetensi, bukan faktor eksternal seperti kemampuan finansial peserta.
Beberapa perguruan
tinggi telah mengintegrasikan unsur TKA ke dalam model seleksi mandiri mereka,
baik melalui kerja sama dengan lembaga penyelenggara ujian nasional maupun
dengan menyusun soal serupa secara internal. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun
sistem seleksi semakin terdesentralisasi, nilai akademik dan pengukuran kemampuan kognitif yang diwakili TKA
masih dianggap relevan. Kebutuhan akan asesmen akademik
terstandar seperti TKA masih memiliki dasar yang kuat, terutama dari perspektif
validitas prediktif
terhadap keberhasilan studi di perguruan tinggi. Berbagai studi menunjukkan
bahwa kemampuan berpikir analitis dan logis yang diukur melalui ujian seperti
TKA berkorelasi positif dengan performa akademik mahasiswa pada tahun-tahun
awal kuliah. Oleh karena itu, penghapusan TKA sepenuhnya berpotensi mengurangi
aspek obyektivitas dan reliabilitas dalam proses seleksi.
Namun, TKA perlu
beradaptasi dengan tuntutan zaman. Ujian ini harus mampu menilai kompetensi abad ke-21, termasuk
kemampuan berpikir kritis, kreativitas, serta literasi data dan teknologi.
Format ujian dapat dikembangkan menjadi asesmen
berbasis konteks dan digital untuk menjaga relevansinya dalam
era transformasi pendidikan tinggi. Dengan demikian, keberlanjutan TKA tidak
terletak pada bentuk tradisionalnya, melainkan pada kemampuan sistem tersebut
untuk berinovasi dan menyesuaikan diri dengan paradigma baru pendidikan.
Dalam kerangka
kebijakan pendidikan nasional, keberadaan TKA seharusnya tidak dipahami sebagai
instrumen yang berdiri sendiri, melainkan sebagai bagian dari ekosistem asesmen terintegrasi.
Pemerintah dan perguruan tinggi perlu menyinergikan sistem seleksi nasional dan
seleksi mandiri agar keduanya saling melengkapi, bukan berkompetisi. Model
hibrida — di mana hasil TKA dapat digunakan sebagai salah satu komponen seleksi
mandiri — dapat menjadi solusi yang efisien dan adil. Selain itu, transparansi
publik terhadap proses seleksi dan pelaporan hasil asesmen menjadi kunci untuk
menjaga kepercayaan masyarakat. Kebijakan seleksi yang berbasis data dan bukti
empiris perlu dikedepankan, sehingga setiap bentuk asesmen memiliki justifikasi
akademik yang kuat.
Pertanyaan mengenai
apakah TKA masih diperlukan di era seleksi mandiri tidak dapat dijawab secara
biner. TKA tetap memiliki relevansi
strategis sebagai instrumen pengukuran objektif dan penjamin
kualitas akademik calon mahasiswa. Namun, keberadaannya perlu disesuaikan
dengan konteks otonomi perguruan tinggi dan perkembangan paradigma pendidikan
abad ke-21. Melalui inovasi format, peningkatan validitas konten, serta
integrasi dengan sistem seleksi mandiri, TKA dapat terus berperan sebagai
fondasi seleksi yang adil, adaptif, dan berorientasi pada mutu.