Tantangan Pengembangan Profesional Guru di Era Kurikulum Merdeka
Perubahan
kurikulum selalu menuntut penyesuaian besar dalam dunia pendidikan. Hadirnya Kurikulum Merdeka membawa semangat
baru untuk menumbuhkan kreativitas dan kemandirian belajar peserta didik.
Namun, di balik semangat pembaruan itu, muncul tantangan besar bagi para guru:
bagaimana menjadi pendidik profesional yang mampu menafsirkan dan menerapkan
Kurikulum Merdeka dengan benar, efektif, dan kontekstual. Pengembangan
profesional guru menjadi faktor kunci agar tujuan kurikulum baru ini tidak
berhenti pada tataran konsep, tetapi benar-benar terwujud dalam praktik
pembelajaran.
Guru
profesional bukan hanya yang menguasai materi ajar, tetapi juga memiliki
kemampuan reflektif, adaptif, dan kolaboratif. Dalam Kurikulum Merdeka, guru diharapkan menjadi fasilitator belajar,
bukan sekadar penyampai informasi. Artinya, guru harus mampu menciptakan
pengalaman belajar yang berpusat pada peserta didik, menggunakan asesmen
formatif, dan menyesuaikan pembelajaran dengan capaian kompetensi individu.
Menurut
Rahayu dan Satria (2023) dalam Jurnal
Inovasi Pendidikan Indonesia, implementasi Kurikulum Merdeka menuntut guru
untuk memperkuat tiga aspek utama profesionalisme: penguasaan pedagogi yang
kontekstual, keterampilan digital untuk menunjang pembelajaran merdeka, serta
kemampuan merancang pembelajaran diferensiatif sesuai karakter peserta didik.
Namun,
tidak semua guru siap menghadapi perubahan paradigma tersebut. Sebagian masih
terbiasa dengan pendekatan seragam dan berbasis target kurikulum lama, sehingga
diperlukan proses pendampingan berkelanjutan agar transformasi pembelajaran
dapat berjalan efektif.
Tantangan
pertama terletak pada persepsi dan
kesiapan mental guru. Perubahan paradigma belajar dari "mengajar
untuk mengejar materi" menjadi "mendampingi proses belajar"
membutuhkan pemahaman filosofis yang mendalam. Banyak guru yang masih kesulitan
menyesuaikan diri karena minimnya pelatihan berbasis praktik dan refleksi.
Tantangan
kedua adalah keterbatasan fasilitas dan
akses pelatihan berkualitas. Tidak semua daerah memiliki dukungan
teknologi dan sumber belajar digital yang memadai. Penelitian Mulyadi (2022) dalam Jurnal Pendidikan
Nasional menunjukkan bahwa lebih dari 40% guru di daerah terpencil belum
pernah mengikuti pelatihan Kurikulum Merdeka secara tatap muka maupun daring.
Selain
itu, beban administratif yang
tinggi juga menghambat fokus guru dalam mengembangkan diri. Padahal,
profesionalisme sejati hanya tumbuh ketika guru memiliki waktu dan ruang untuk
berefleksi, berdiskusi, dan berinovasi dalam mengajar.
Pengembangan
profesional guru tidak bisa dilakukan secara instan atau parsial. Dibutuhkan
kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan. Pertama, perlu diperkuat program pelatihan berbasis komunitas
belajar seperti Guru Penggerak dan Platform Merdeka Mengajar
yang memberi ruang bagi guru untuk belajar mandiri dan berbagi praktik baik.
Kedua,
kolaborasi antara pemerintah, lembaga
pendidikan, dan komunitas guru harus lebih intensif agar pelatihan tidak
bersifat top-down, tetapi sesuai dengan kebutuhan lapangan. Ketiga, penting
adanya insentif nonfinansial
seperti penghargaan bagi guru inovatif, agar motivasi intrinsik mereka dalam
belajar dan mengajar tetap terjaga.
Dengan
demikian, pengembangan profesional guru bukan hanya tanggung jawab individu,
tetapi bagian dari ekosistem pendidikan yang saling menguatkan.
Era
Kurikulum Merdeka membuka peluang besar bagi guru untuk bertransformasi menjadi
pendidik yang reflektif dan inspiratif. Namun, peluang itu hanya dapat
diwujudkan jika tantangan pengembangan profesional dihadapi dengan komitmen dan
dukungan bersama. Guru bukan sekadar pelaksana kurikulum, melainkan agen perubahan
yang menentukan arah masa depan pendidikan Indonesia. Penguatan profesionalisme
guru berarti memperkuat fondasi kualitas sumber daya manusia bangsa di masa
depan.