Tingkatkan Mutu Kurikulum Pendidikan,Prodi Pendidikan Luar Sekolah Agendakan Sanctioning Curriculum
Program Studi S1 Pendidikan Luar Sekolah, Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Surabaya menyelenggarakan proses sanctioning kurikulum sebagai bagian dari siklus mutu PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Proses ini menjadi langkah strategis untuk meninjau kembali kesesuaian kurikulum dengan perkembangan ilmu pengetahuan, regulasi terbaru, serta kebutuhan pemangku kepentingan, sehingga kurikulum yang dihasilkan memiliki kualitas, relevansi, dan daya saing tinggi.
Sanctioning Curriculum didampingi oleh pakar Ilmu Pendidikan, Prof. Dr. Anik Ghufron, M.Pd dari Universitas Negeri Yogyakarta. Kegiatan diagendakan hybrid melalui platform Zoom Meeting pada Hari Rabu, 24 September 2025, Pukul 09.00 sampai dengan pukul 10.45 WIB di Ruang Sidang Lantai 1 Gedung O1 FIP Unesa secara hybrid menggunakan link zoom https://us06web.zoom.us/j/87833847934?pwd=s8bBO2pqLpayxaT1zP1rakXySUg8UK.1 .
Pentingnya agenda ini didukung oleh: Pertama, kurikulum harus relevan dengan dinamika pendidikan di era Revolusi Industri 4.0 dan Society 5.0. Perubahan cepat dalam teknologi, globalisasi, dan kebutuhan riset lintas disiplin menuntut program S1 Pendidikan nonformal ini mampu menghasilkan lulusan yang mampu menerapkan teori, dan memecahkan persoalan.
Kedua, kurikulum wajib selaras dengan regulasi terkini, termasuk Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2025, Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level 9, dan standar kurikulum berbasis Outcome-Based Education (OBE) serta Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM). Melalui acuan regulasi ini, setiap capaian pembelajaran lulusan (CPL) dipastikan sesuai dengan kriteria level sarjana.
Ketiga, kurikulum harus konsisten dengan Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran (VMTS) Universitas, Fakultas, dan Program Studi, serta selaras dengan arah kebijakan dalam Rencana Strategis (Renstra) UNESA–FIP. Hal ini penting agar program studi tidak hanya berorientasi pada kepentingan akademik semata, tetapi juga mendukung pencapaian misi kelembagaan dan kontribusi nyata bagi pembangunan pendidikan nasional.
Keempat, penyusunan kurikulum berbasis pada keterlibatan pemangku kepentingan seperti dosen, mahasiswa, alumni, dan mitra praktisi. Partisipasi multipihak ini menjadi jaminan bahwa kurikulum tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga aplikatif dan kontekstual. Keterlibatan stakeholder juga membantu memastikan adanya keterlacakan (traceability) antara CPL, CPMK, bahan kajian, metode pembelajaran, strategi penilaian, hingga luaran publikasi yang ditargetkan.
Dengan latar belakang tersebut, kegiatan sanctioning kurikulum S1 Pendidikan Luar Sekolah diarahkan untuk memperkuat posisi program studi sebagai pusat keilmuan yang mampu melahirkan lulusan yang berdaya cipta, berintegritas akademik tinggi, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu pendidikan non formal secara nasional maupun internasional.