Ujian TKA: Antara Standarisasi Akademik dan Kesenjangan Akses Pendidikan
Ujian Tes Kompetensi
Akademik (TKA) merupakan instrumen seleksi yang dirancang untuk menilai
kemampuan kognitif peserta didik dalam konteks penerimaan mahasiswa baru di
perguruan tinggi. Ujian ini diharapkan menjadi sarana standarisasi akademik
yang objektif guna mengukur penguasaan peserta terhadap konsep-konsep dasar
keilmuan. Namun, di balik tujuan ideal tersebut, pelaksanaan TKA juga
menimbulkan persoalan serius terkait kesenjangan akses pendidikan antarwilayah
dan antar kelompok sosial ekonomi di Indonesia.
Secara teoretis,
standarisasi akademik melalui TKA berfungsi sebagai alat ukur yang seragam bagi
seluruh calon mahasiswa, tanpa membedakan asal sekolah, latar belakang sosial,
maupun daerah tempat tinggal. Standar ini bertujuan memastikan bahwa setiap
peserta dinilai berdasarkan kemampuan akademiknya semata, bukan faktor
eksternal lain. Dengan demikian, TKA diharapkan dapat menjamin prinsip keadilan
(fairness) dan meritokrasi dalam proses seleksi pendidikan tinggi.
Namun, dalam
praktiknya, realitas pendidikan nasional menunjukkan adanya ketimpangan yang
signifikan. Siswa di perkotaan umumnya memiliki akses yang lebih luas terhadap
sumber belajar berkualitas, bimbingan belajar, fasilitas teknologi, serta
informasi mengenai strategi menghadapi TKA. Sebaliknya, peserta dari daerah
terpencil sering kali menghadapi keterbatasan sarana pembelajaran, minimnya
tenaga pendidik berkualitas, dan kurangnya kesempatan mengikuti pelatihan atau
simulasi ujian. Kondisi ini menimbulkan disparitas hasil yang mencerminkan
perbedaan kesempatan belajar, bukan semata kemampuan akademik.
Lebih jauh,
kesenjangan akses ini memperkuat bias sistemik dalam seleksi masuk perguruan
tinggi. Ketika TKA menjadi satu-satunya alat ukur kemampuan akademik, peserta
dari kelompok sosial ekonomi rendah cenderung dirugikan. Fenomena ini
menunjukkan bahwa standarisasi akademik tidak selalu identik dengan keadilan
sosial. Dalam konteks pendidikan tinggi, prinsip objektivitas perlu diimbangi
dengan kebijakan afirmatif yang mempertimbangkan kesetaraan peluang bagi
seluruh calon mahasiswa, terutama mereka yang berasal dari wilayah dan latar
belakang kurang beruntung.
Upaya memperkecil
kesenjangan tersebut dapat dilakukan melalui peningkatan pemerataan mutu
pendidikan menengah, penyediaan fasilitas pembelajaran berbasis teknologi yang
inklusif, serta pelatihan akademik yang dapat diakses secara luas dan gratis.
Pemerintah dan lembaga pendidikan tinggi juga perlu meninjau kembali proporsi
penilaian dalam seleksi, dengan mengombinasikan asesmen kognitif seperti TKA
dengan aspek nonkognitif yang menilai motivasi, daya juang, dan potensi
perkembangan peserta.
Dengan demikian,
Ujian TKA sejatinya bukan sekadar instrumen pengukur kemampuan akademik, melainkan
juga cerminan dari struktur sosial dan kebijakan pendidikan nasional. Agar
tujuan standarisasi akademik dapat tercapai tanpa mengorbankan prinsip
keadilan, perlu adanya sinergi antara pemerataan akses pendidikan dan
pengembangan sistem evaluasi yang lebih komprehensif serta berkeadilan sosial.